Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz,
Bagaimana hukum memelihara wallet dan bagaimana dengan liurnya, halal atau haram? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Secara umum, pada asalnya memelihara burung hukumnya adalah boleh, karena hal itu termasuk urusan dunia, dan kaidahnya: “Asal dalam masalah dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.”
Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: "Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (burung kecil)?!" (HR. Bukhari: 6203 dan Muslim: 2150)
Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya anak kecil bermain dengan burung, dan bolehnya mengurung burung di sangkar dan sejenisnya. (Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 10/601)
Namun hal itu dengan syarat memberinya makan dan minum serta kebutuhan-kebutuhan lainnya, sebagaimana dikatakan oleh al-‘Iraqi dalam Tharhu Tatsrib berdasarkan hadits tentang wanita yang disiksa di neraka karena sebab kucing, “Dia tidak memberinya makan dan minum.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 13/39, al-Muru’ah Masyhur bin Hasan hlm. 185)
Dari keterangan di atas, dapat dipetik kesimpulan bahwa memelihara burung wallet hukumnya adalah boleh-boleh saja.
Adapun liurnya, maka hukumnya juga halal/boleh, karena liur wallet tidak najis, tidak ada dalil yang menajiskannya, bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kesuciannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ : خَطَبَناَ النَّبِيُّ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ
Dari Amr bin Kharijah berkata: Nabi berkhutbah kepada kami di Mina dan beliau berada di atas kendaraannya dan liur kendaraannya mengalir di pundakku." (HR. Tirmidzi 2120, Ibnu Majah 2712, Ahmad 4/186)
Ash-Shan’ani berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa liur hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, bahkan diceritakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan ulama, apalagi hal ini sesuai dengan kaidah asal." (Subulus Salam 1/77)
Kesimpulan, memelihara burung wallet hukumnya boleh dan liurnya hukumnya halal.
Wallahu A’lam.
Sumber: http://abiubaidah.com
0 Comment:
Posting Komentar